Kabupaten Merauke

Sampaikan pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Merauke. Pilih jalur yang sesuai, simpan bukti tiket, dan pantau statusnya sampai selesai.

Form laporan warga
3 jalur
Tanpa akunDengan akunPrivat
KategoriInfrastruktur jalanv
WilayahDistrik Merauke
Status awalTerkirim
Isi Laporan
Tulis kronologi, lokasi, dan informasi pendukung...
Kirim laporan melalui Merauke.go.id

Statistik publik

Ringkasan agregat tanpa data pribadi.

40

Pengaduan masuk

31

OPD terintegrasi

8

Pelapor akun

1

Selesai

Alur warga

Tiga jalur laporan dalam satu pengalaman yang rapi.

Pilih dengan akun untuk riwayat lengkap, tanpa akun untuk laporan cepat, atau privat/cepat untuk kebutuhan yang lebih sensitif.

Jalur aktif

Dengan akun

Cocok untuk pelapor yang ingin menyimpan draft, melihat riwayat, mengunggah lampiran, dan berdiskusi lewat komentar.

Alur Pengaduan

Proses penanganan laporan Anda dirancang agar transparan dan mudah dipantau pada setiap tahapnya.

  1. 1

    Tulis Laporan

    Sampaikan keluhan dengan jelas dan lengkap.

  2. 2

    Proses Verifikasi

    Tim admin memvalidasi kelengkapan laporan Anda.

  3. 3

    Tindak Lanjut

    Diteruskan ke instansi (OPD) terkait untuk diselesaikan.

  4. 4

    Selesai

    Menerima tanggapan dan penyelesaian dari instansi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar penggunaan platform LAPOR MERAUKE.

Apakah saya wajib membuat akun?

Tidak. Pengaduan tanpa akun tersedia untuk pelapor yang ingin langsung mengirim laporan, tetapi pelapor tetap wajib menyimpan nomor tiket dan kode tracking.

Mengapa NIK diminta pada formulir pengaduan?

NIK digunakan untuk validasi identitas pelapor sesuai kebutuhan layanan. Data sensitif tidak ditampilkan pada halaman publik.

Bagaimana cara melihat status pengaduan tanpa akun?

Gunakan halaman cek status dengan memasukkan nomor tiket dan kode tracking yang diberikan setelah pengaduan terkirim.

Siapa yang menangani pengaduan saya?

Pengaduan diverifikasi oleh SuperAdmin, lalu didisposisikan kepada OPD yang sesuai dengan substansi laporan.

Apakah Bupati bisa mengubah isi pengaduan?

Tidak. Role Bupati bersifat read-only untuk monitoring dan tidak dapat mengubah data pengaduan.